• BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 3 Februari 2025 | 17:22 WIB
Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

SURABAYA, 3 FEBRUARI 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan _Participating Interest_ 10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Post Views: 13

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Percepat Operasional SR Tahap 1B Jember Mulai 5 Agustus, Pastikan Tidak Ada Kendala dan Fasilitas Lengkap

    Gubernur Khofifah Percepat Operasional SR Tahap 1B Jember Mulai 5 Agustus, Pastikan Tidak Ada Kendala dan Fasilitas Lengkap

    Tayang : 3 Agustus 2025 | 19:57 WIB
  • Bangun Negeri Lewat Pengabdian Alumni, Gubernur Khofifah Ajak IKA UNAIR Ambil Peran Strategis dalam Diplomasi Antarbangsa

    Bangun Negeri Lewat Pengabdian Alumni, Gubernur Khofifah Ajak IKA UNAIR Ambil Peran Strategis dalam Diplomasi Antarbangsa

    Tayang : 3 Agustus 2025 | 13:09 WIB
  • Erick Thohir Apresiasi Dukungan Gubernur Khofifah untuk PSSI dan Sepak Bola Daerah

    Erick Thohir Apresiasi Dukungan Gubernur Khofifah untuk PSSI dan Sepak Bola Daerah

    Tayang : 2 Agustus 2025 | 16:28 WIB
  • Cetak Sejarah Jatim Juara LKS Nasional Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Sampaikan Selamat dan Terimakasih.  Berikan Bonus untuk Semua Kontingen

    Cetak Sejarah Jatim Juara LKS Nasional Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Sampaikan Selamat dan Terimakasih.  Berikan Bonus untuk Semua Kontingen

    Tayang : 2 Agustus 2025 | 10:49 WIB
  • Daya Saing Singapura Peringkat Pertama ASEAN dan Posisi Kedua Dunia, Gubernur Khofifah: ASN Jatim Terima Beasiswa Belajar dari Singapura, Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

    Daya Saing Singapura Peringkat Pertama ASEAN dan Posisi Kedua Dunia, Gubernur Khofifah: ASN Jatim Terima Beasiswa Belajar dari Singapura, Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

    Tayang : 1 Agustus 2025 | 18:58 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • Agustus 2025 (7)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Teknologi

Tags

#airlangga #amerikaserikat #Bisnis #gubernurjatim #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Haramain Harkitnas Internasional Jombang Keagamaan Kemenag Kerjasama Kesehatan Unipdu Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Madinah Makkah Marc Marquez MBG MotoGP Pembangunan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah sosialmedia Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top