Lewati ke konten
  • BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Tanah Beralas Girik Diakui Negara dan Dapat Disertifikasi

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 8 Januari 2026 | 11:28 WIB
Tanah Beralas Girik Diakui Negara dan Dapat Disertifikasi

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait anggapan bahwa tanah yang belum bersertipikat tidak diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas apabila masih memiliki girik sebagai bukti penguasaan tanah.

“Masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertipikat hak atas tanah tetap dapat diajukan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam proses pengajuan sertipikat, masyarakat diminta melengkapi sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Umumnya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi syarat dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset pertanahan di masa mendatang.

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Pastikan Bahan Pokok Dijual di Bawah Harga Pasar Melalui Pasar Murah di Ngawi

    Gubernur Khofifah Pastikan Bahan Pokok Dijual di Bawah Harga Pasar Melalui Pasar Murah di Ngawi

    Tayang : 6 Juni 2026 | 09:23 WIB
  • Garuda di Dadaku Tunjukkan Pentingnya Kerja Tim dan Solidaritas dalam Mencapai Prestasi

    Garuda di Dadaku Tunjukkan Pentingnya Kerja Tim dan Solidaritas dalam Mencapai Prestasi

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:40 WIB
  • Pembangunan Infrastruktur Tangguh Iklim Jadi Fokus Utama Kerja Sama Indonesia dengan Negara-Negara Eurasia

    Pembangunan Infrastruktur Tangguh Iklim Jadi Fokus Utama Kerja Sama Indonesia dengan Negara-Negara Eurasia

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:32 WIB
  • Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja Diperkuat, Kemnaker Optimistis Hadirkan Solusi Ketenagakerjaan yang Efektif

    Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja Diperkuat, Kemnaker Optimistis Hadirkan Solusi Ketenagakerjaan yang Efektif

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:29 WIB
  • Menuju Indonesia Emas 2045, GIFT Diharapkan Percepat Implementasi Ekonomi Hijau dan Penciptaan Green Jobs

    Menuju Indonesia Emas 2045, GIFT Diharapkan Percepat Implementasi Ekonomi Hijau dan Penciptaan Green Jobs

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:26 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • Juni 2026 (34)
  • Mei 2026 (162)
  • April 2026 (184)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (167)
  • Januari 2026 (179)
  • Desember 2025 (119)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sains & Teknologi
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi
  • Uncategorized

Tags

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi Kesenian Daerah Ketahanan Pangan khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis MBG OJK Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top