• BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 3 Februari 2025 | 17:22 WIB
Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

SURABAYA, 3 FEBRUARI 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan _Participating Interest_ 10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Post Views: 70

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Sebut Angka Rp 1,882 Triliun di Kupang Jadi Lompatan Besar Kinerja Perdagangan Antar Provinsi

    Gubernur Khofifah Sebut Angka Rp 1,882 Triliun di Kupang Jadi Lompatan Besar Kinerja Perdagangan Antar Provinsi

    Tayang : 6 November 2025 | 19:11 WIB
  • Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Pertanahan untuk Sekolah, UPT, dan Masyarakat Jatim

    Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Pertanahan untuk Sekolah, UPT, dan Masyarakat Jatim

    Tayang : 6 November 2025 | 14:59 WIB
  • Gubernur Khofifah Dorong Peningkatan SDM Kemaritiman Jatim melalui Kolaborasi Pendidikan Maritim Bersama Federasi Rusia

    Gubernur Khofifah Dorong Peningkatan SDM Kemaritiman Jatim melalui Kolaborasi Pendidikan Maritim Bersama Federasi Rusia

    Tayang : 6 November 2025 | 09:27 WIB
  • Gubernur Khofifah Apresiasi Semangat Siswa dan Sekolah dalam Pelaksanaan TKA, Tegaskan Jatim Siap Pertahankan Prestasi PTN Tertinggi

    Gubernur Khofifah Apresiasi Semangat Siswa dan Sekolah dalam Pelaksanaan TKA, Tegaskan Jatim Siap Pertahankan Prestasi PTN Tertinggi

    Tayang : 5 November 2025 | 17:46 WIB
  • Gubernur Khofifah Pastikan SDM dan Peralatan Siaga Dalam Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Jatim

    Gubernur Khofifah Pastikan SDM dan Peralatan Siaga Dalam Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Jatim

    Tayang : 5 November 2025 | 13:49 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • November 2025 (17)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi

Tags

#airlangga #Bisnis #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Haramain Internasional Jombang Keagamaan Kemenag Kerjasama Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Makkah Marc Marquez MBG pasar murah Pembangunan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah Sembako Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top