• BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Terkait Penggunaan Pengeras Suara Resmi Berlaku di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Patuhi Aturan, Jaga Ketertiban dan Ketentraman di Masyarakat

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 9 Agustus 2025 | 15:16 WIB
SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Terkait  Penggunaan Pengeras Suara Resmi Berlaku di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Patuhi Aturan, Jaga Ketertiban dan Ketentraman di Masyarakat

Sinergi Tiga Pilar Wujudkan Penggunaan Sound System yang Tertib di Jatim

Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system / pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar  penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehentif. Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. 

SE bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8). 

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya. 

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan. 

Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system. 

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.

“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.

 

Post Views: 3

Berita Hari ini

  • SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Terkait  Penggunaan Pengeras Suara Resmi Berlaku di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Patuhi Aturan, Jaga Ketertiban dan Ketentraman di Masyarakat

    SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Terkait Penggunaan Pengeras Suara Resmi Berlaku di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Patuhi Aturan, Jaga Ketertiban dan Ketentraman di Masyarakat

    Tayang : 9 Agustus 2025 | 15:16 WIB
  • Di Hadapan Delegasi World Food Programme, Gubernur Khofifah Pastikan Jatim Siap Jadi Pelaksana Pertama Beras Fortifikasi Untuk MBG

    Di Hadapan Delegasi World Food Programme, Gubernur Khofifah Pastikan Jatim Siap Jadi Pelaksana Pertama Beras Fortifikasi Untuk MBG

    Tayang : 9 Agustus 2025 | 10:45 WIB
  • Gubernur Jatim dan Gubernur Lampung Saksikan MoU KUB Bank Jatim-Bank Lampung, Gubernur Khofifah: Perkuat Konektivitas Ekonomi Antar Bank Daerah

    Gubernur Jatim dan Gubernur Lampung Saksikan MoU KUB Bank Jatim-Bank Lampung, Gubernur Khofifah: Perkuat Konektivitas Ekonomi Antar Bank Daerah

    Tayang : 8 Agustus 2025 | 16:27 WIB
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Telah Sasar 511.178 WP, Gubernur Khofifah: Ribuan Ojol dan Masyarakat Rentan Ekonomi  Ikut Rasakan Manfaat

    Pemutihan Pajak Kendaraan Telah Sasar 511.178 WP, Gubernur Khofifah: Ribuan Ojol dan Masyarakat Rentan Ekonomi Ikut Rasakan Manfaat

    Tayang : 8 Agustus 2025 | 10:57 WIB
  • Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung Bukukan Transaksi Rp1,055 Triliun Lebih, Optimis Kuatkan  Pasar Dalam Negeri

    Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung Bukukan Transaksi Rp1,055 Triliun Lebih, Optimis Kuatkan Pasar Dalam Negeri

    Tayang : 7 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • Agustus 2025 (21)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Teknologi

Tags

#airlangga #Bisnis #gubernurjatim #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #menkominfo #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Haramain Harkitnas Internasional Jombang Keagamaan Kemenag Kerjasama Kesehatan Unipdu Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Madinah Makkah Marc Marquez MBG MotoGP Pariwisata Pembangunan Pemerintahan Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah sosialmedia Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top