• BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 8 Mei 2025 | 18:40 WIB
Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (tnz)

 

sumber

Post Views: 36

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Sebut Angka Rp 1,882 Triliun di Kupang Jadi Lompatan Besar Kinerja Perdagangan Antar Provinsi

    Gubernur Khofifah Sebut Angka Rp 1,882 Triliun di Kupang Jadi Lompatan Besar Kinerja Perdagangan Antar Provinsi

    Tayang : 6 November 2025 | 19:11 WIB
  • Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Pertanahan untuk Sekolah, UPT, dan Masyarakat Jatim

    Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Pertanahan untuk Sekolah, UPT, dan Masyarakat Jatim

    Tayang : 6 November 2025 | 14:59 WIB
  • Gubernur Khofifah Dorong Peningkatan SDM Kemaritiman Jatim melalui Kolaborasi Pendidikan Maritim Bersama Federasi Rusia

    Gubernur Khofifah Dorong Peningkatan SDM Kemaritiman Jatim melalui Kolaborasi Pendidikan Maritim Bersama Federasi Rusia

    Tayang : 6 November 2025 | 09:27 WIB
  • Gubernur Khofifah Apresiasi Semangat Siswa dan Sekolah dalam Pelaksanaan TKA, Tegaskan Jatim Siap Pertahankan Prestasi PTN Tertinggi

    Gubernur Khofifah Apresiasi Semangat Siswa dan Sekolah dalam Pelaksanaan TKA, Tegaskan Jatim Siap Pertahankan Prestasi PTN Tertinggi

    Tayang : 5 November 2025 | 17:46 WIB
  • Gubernur Khofifah Pastikan SDM dan Peralatan Siaga Dalam Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Jatim

    Gubernur Khofifah Pastikan SDM dan Peralatan Siaga Dalam Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Jatim

    Tayang : 5 November 2025 | 13:49 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • November 2025 (17)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi

Tags

#airlangga #Bisnis #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Haramain Internasional Jombang Keagamaan Kemenag Kerjasama Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Makkah Marc Marquez MBG pasar murah Pembangunan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah Sembako Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top