Lewati ke konten
  • BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN melalui Penataan Bertahap Pemerintah

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 11 Mei 2026 | 08:34 WIB
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN melalui Penataan Bertahap Pemerintah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian terkait keberlanjutan penugasan serta pembayaran gaji guru non-ASN di daerah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian mengenai status kerja maupun kesejahteraan mereka di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Langkah ini dilakukan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di daerah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses tersebut, pemerintah tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.

Selain memastikan keberlanjutan penugasan, pemerintah menyiapkan berbagai skema peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara guru yang belum tersertifikasi akan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan instansi terkait juga tengah menyusun langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut diharapkan memberi peluang lebih luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan memperoleh jenjang karier yang lebih jelas.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional, khususnya di berbagai daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengalokasikan pembayaran gaji dan menjaga keberlanjutan penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan tenaga pendidik.

Sumber : InfoPublik

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Pastikan Bahan Pokok Dijual di Bawah Harga Pasar Melalui Pasar Murah di Ngawi

    Gubernur Khofifah Pastikan Bahan Pokok Dijual di Bawah Harga Pasar Melalui Pasar Murah di Ngawi

    Tayang : 6 Juni 2026 | 09:23 WIB
  • Garuda di Dadaku Tunjukkan Pentingnya Kerja Tim dan Solidaritas dalam Mencapai Prestasi

    Garuda di Dadaku Tunjukkan Pentingnya Kerja Tim dan Solidaritas dalam Mencapai Prestasi

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:40 WIB
  • Pembangunan Infrastruktur Tangguh Iklim Jadi Fokus Utama Kerja Sama Indonesia dengan Negara-Negara Eurasia

    Pembangunan Infrastruktur Tangguh Iklim Jadi Fokus Utama Kerja Sama Indonesia dengan Negara-Negara Eurasia

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:32 WIB
  • Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja Diperkuat, Kemnaker Optimistis Hadirkan Solusi Ketenagakerjaan yang Efektif

    Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja Diperkuat, Kemnaker Optimistis Hadirkan Solusi Ketenagakerjaan yang Efektif

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:29 WIB
  • Menuju Indonesia Emas 2045, GIFT Diharapkan Percepat Implementasi Ekonomi Hijau dan Penciptaan Green Jobs

    Menuju Indonesia Emas 2045, GIFT Diharapkan Percepat Implementasi Ekonomi Hijau dan Penciptaan Green Jobs

    Tayang : 6 Juni 2026 | 07:26 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • Juni 2026 (34)
  • Mei 2026 (162)
  • April 2026 (184)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (167)
  • Januari 2026 (179)
  • Desember 2025 (119)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sains & Teknologi
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi
  • Uncategorized

Tags

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi Ketahanan Pangan khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis MBG PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top