Lewati ke konten
  • BERANDA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA

Pemerintah Daerah Dapat Perpanjang Penugasan Guru Non-ASN Selama Masa Transisi Penataan

Sulthan Alfarizzy
Tayang : 12 Mei 2026 | 08:04 WIB
Pemerintah Daerah Dapat Perpanjang Penugasan Guru Non-ASN Selama Masa Transisi Penataan

Jakarta – Pemerintah memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga pendidik nasional. Langkah tersebut dilakukan sembari pemerintah menyusun skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas mekanisme penataan guru non-ASN bersama lintas kementerian. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus dalam kebijakan penataan adalah status non-ASN, bukan profesi gurunya. Karena itu, guru non-ASN yang selama ini mengajar tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas sambil menunggu skema lanjutan yang sedang difinalisasi pemerintah.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih cukup besar. Selain adanya kekurangan guru di sejumlah daerah, setiap tahun juga terdapat puluhan ribu guru yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan formasi baru terus meningkat.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, proses penataan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Selain menyiapkan skema seleksi ASN dan PPPK, pemerintah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan guru nasional guna memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata. Mekanisme seleksi nantinya disebut akan dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat.

Pemerintah berharap penataan tenaga pendidik ini mampu menghadirkan kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan kerja yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyambut positif kebijakan tersebut karena memberikan dasar hukum untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama masa transisi berlangsung.

Sumber : InfoPublik

Berita Hari ini

  • Gubernur Khofifah Pastikan SPMB 2026/2027 Berjalan Lancar, Sekolah Swasta Siapkan Beasiswa untuk 79.086 Murid

    Gubernur Khofifah Pastikan SPMB 2026/2027 Berjalan Lancar, Sekolah Swasta Siapkan Beasiswa untuk 79.086 Murid

    Tayang : 3 Juni 2026 | 14:38 WIB
  • Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Meningkat Seiring Penguatan Tata Kelola dan Profesionalisme ASN

    Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Meningkat Seiring Penguatan Tata Kelola dan Profesionalisme ASN

    Tayang : 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
  • Kemenpora Susun Strategi Efisien untuk Maksimalkan Prestasi Indonesia pada Asian Games 2026

    Kemenpora Susun Strategi Efisien untuk Maksimalkan Prestasi Indonesia pada Asian Games 2026

    Tayang : 3 Juni 2026 | 11:28 WIB
  • Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Menjadi Fokus ESDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau

    Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Menjadi Fokus ESDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau

    Tayang : 3 Juni 2026 | 11:23 WIB
  • Kerja Sama Strategis Indonesia-GGGI Diperkuat untuk Mendukung Agenda Pembangunan Rendah Karbon

    Kerja Sama Strategis Indonesia-GGGI Diperkuat untuk Mendukung Agenda Pembangunan Rendah Karbon

    Tayang : 3 Juni 2026 | 11:19 WIB

Search

Author Details

pojokdaerah.id

Memberikan informasi dari daerah untuk indonesia.

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube

Archives

  • Juni 2026 (15)
  • Mei 2026 (162)
  • April 2026 (184)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (167)
  • Januari 2026 (179)
  • Desember 2025 (119)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sains & Teknologi
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi
  • Uncategorized

Tags

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi Kesenian Daerah khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis MBG OJK PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

POJOK DAERAH

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Copyright © 2025 pojokdaerah | member of Nusatama Media

Scroll to Top